Jakarta- Fakultas Keamanan Nasional Universitas Pertahanan RI telah sukses melaksanakan Focus Group Discussion rencana pembukaan program magister program studi Hukum Keadaan Darurat yang dibuka oleh Dr. Herlina Juni Risma Saragih, M.Si., CIQnR., CIQaR sebagai Wakil Dekan I, menggantikan Mayjen TNI Dr. Ir. Pujo Widodo, S.E., S.H., S.T., M.A., M.Si., M.D.S., sebagai dekan Fakultas Keamanan Nasional pada hari Senin, 19 Februari 2024. Narasumber Forum Discussion Group pembukaan program magister program studi Hukum Keadaan Darurat yaitu Prof. Dr. Ahmad Sudiro, S.H., M.H. M.Kn., M. M dan. Prof. Dr. Iza Fadri, S. H., M. H yang dilaksanakan di Kampus Pascasarjana Universitas Pertahanan RI di Jl. Salemba Raya No. 14, RT.3/RW.6, Kenari, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10430.
Membuka agenda kuliah umum, Dr. Herlina Juni Risma Saragih, M.Si., CIQnR., CIQaR sebagai Wakil Dekan I, menjelaskan bahwa Indonesia tidak hanya mengedepankan senjata dalam menjaga keamanan pertahanan tetapi membutuhkan Sumber Daya Manusia untuk menghadapi situasi darurat dalam perspektif hukum. Sangat perlu wadah yang berkompeten khususnya dalam keadaan bahaya darurat Indonesia. UNHAN sebagai Lembaga Pendidikan yang bertujuan untuk membentuk prodi Hukum Keadaan Darurat memiliki tujuan.
Prof. Dr. Iza Fadri, S. H., M. H. selaku narasumber pertama sekaligus guru besar STIK-PTIK sebagai narasumber Forum Discussion Group kali ini memberikan informasi mengenai Ilmu saat ini tidak ada batasan karena dapat dilihat dari interdisiplin dan multidisiplin. Melihat UNHAN yang memiliki Fakultas Keamanan Nasional, Fakultas Keamanan Nasional dianggap sebagai rumpun ilmu dengan berbagai prodi lainnya yang mana saat ini akan dibentuk prodi Hukum Keadaan Darurat. Keamanan Nasional dibagi menjadi 4 macam yakni keamanan insani, keamanan public, keamanan negara, dan pertahanan negara. Setiap kondisi atau wilayah dari keamanan nasional sudah ada regulasi, hanya saja belum ada keamanan Insansi. Pertahannan negara melihat undang-undang negara dalam perspektif keutuhan NKRI dalam konteks bahaya melalu UU NO 24/2007 tentang penanggulangan bencana.
Keamanan nasional di Indonesia melihat bahwa UU keadaan bahaya itu mati suri karena tidak pernah digunakan lagi, terakhir digunakan saat kerusuhan ambon dan separatis Aceh yang akhirnya dapat menyeret GAM dapat bergabung dengan Indonesia. Hukum keadaan darurat dasar hukumnya pada UUD 1945 pasal 12 yang menyatakan “presiden menyatakan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang”. Menurut Prof. Dr. Iza Fadri, S. H., M. H yang penting hukum HAM internasional, yang sifatnya HAM dalam keadaan damai sedangkan hukum humaniter internasional diberlakukan dalam keadaan perang. Dimensi hukum tata negara kedaruratan dan sistem politik dan pemerintah Indonesia dapat di cluster kan dengan hukum HAM internasional.
Pemaparan dilanjutkan oleh narasumber kedua Prof. Dr. Ahmad Sudiro, S.H., M.H. M.Kn., M. M. yang menyampaikan bahwa Hukum Tata Negara/HTN Darurat merupakan keadaan bahaya yang tiba-tiba mengancam ketertiban umum sehingga menuntut negara untuk bertindak dengan cara-cara yang tidak basa menurut aturan hukum yang berlaku pada umumnya di dalam keadaan normal. Untuk sebuah kondisi dikatakan sebagai darurat maka kondisi tersebut perlu melewati beberapa persyaratan seperti: sifatnya hanya sementara waktu artinya tidak permanen; tujuannya untuk mengatasi keadaan krisis kedaruratan; bermaksud untuk segera mengembalikan keadaan pada kondisi yang normal; setelah kondisi darurat selesai maka sistem hukum harus dikembalikan pada kondisi yang normal. 10) Ketentuan mengenai hukum keadaan darurat perlu disesuaikan dengan kondisi bangsa, negara dan masyarakat saat ini dan di masa depan, perlu penyesuaian pembagian kekuasaan agar terhindar dari abuse of power.
Narasumber kedua melanjutkan untuk pembentukan program studi Hukum Keadaan Darurat perlu memperhatikan PPEP Pendidikan yang mencakup Peningkatan, Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi dan Pengendalian. Sedangkan untuk kurikulum perlu adanya lokakarya khusus yang secara spesifik membahas kurikulum. Selain itu kualitas lulusan juga perlu diperhatikan dengan meningkatkan potensi mahasiswa untuk dapat pekerjaan yang layak sesegera mungkin setelah lulus, Kualitas kurikulum harus berstandar Internasional dan Kualitas Dosen dan Pengajar perlu mengajar dan berkegiatan baik di dalam dan di luar kampus untuk mendapatkan rekognisi internasional.
Diskusi berjalan interaktif dengan pertanyaan dan tanggapan dari peserta yang memperkaya diskusi dengan tambahan-tambahan poin yang mencerahkan seperti perlunya interagency strategy dari setiap lembaga pemerintah untuk menangani keadaan darurat yang semakin menjelaskan pentingnya untuk meningkatkan sumber daya manusia yang memahami hukum keadaan darurat melalui program studi magister Hukum Keadaan Darurat di Universitas Pertahanan RI.
Kolonel Chk Dr. Asep Darmawan, S.H.,M.Si.,M.H. selaku moderator menutup sesi diskusi dengan menyimpulkan bahwa dalam aspek hukum keadaan darurat dapat menjadikan Pasal 12 UU NRI 1945 sebagai landasan bagi Presiden untuk menyatakan kondisi darurat sipil. Namun dalam implementasinya diperlukan pengawasan ketat terhadap aspek check and balances agar hukum keadaan darurat dapat digunakan seperti yang seharusnya tanpa memunculkan abuse of power. Dalam rangka pembentukan program studi magister Hukum Keadaan Darurat diperlukan adanya lokakarya untuk membahas lebih lanjut dimensi kurikulum yang perlu dilakukan cluster dan combine.
Focus Group Discussion ke 2 untuk Persiapan Pembentukan Program Studi Magister Hukum Keadaan Darurat diakhiri dengan sesi foto bersama antara narasumber, penanggap dan seluruh peserta.