Jakarta , 15 November 2023 – Prodi Manajemen Bencana, Fakultas Keamanan Nasional, Universitas Pertahanan RI menyelenggarakan kuliah pakar yang mengusung tema “ Humanitarian Civil – Military Coordination in Emergencies : Towards a Predictable Model (2020 edition)”. Kuliah pakar ini menghadirkan Tika S. Pandanwangi, S.Si., M.Si (Han) sebagai narasumber. Beliau bekerja di Institutional Capacity Building Manager, Office of Defence Cooperation, US Embassy Jakarta. Beliau juga merupakan alumni Cohort 3 Prodi Manajemen Bencana UNHAN RI. Kemudian dilanjutkan dengan kuliah pakar dengan tema “ Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Tahap Pascabencana” oleh narasumber Dr. Lilik Kurniawan, M.Si. Beliau menjabat Deputi Bidang Logistik dan Peralatan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Kuliah pakar ini dihadiri oleh mahasiswa Prodi Manajemen Bencana dan Prodi Damai Resolusi Konflik, Fakultas Keamanan Nasional Universitas Pertahanan RI.
Kuliah pakar ini dibuka oleh Mayor Cba Wilopo, S.E., M.M., M.Han., dalam kesempatan ini beliau mengenalkan kepada mahasiswa bahwa narasumber merupakan alumni Prodi Manajemen Bencana UNHAN RI yang membawa nama baik almamater hingga ke luar negeri sekaligus memotivasi kepada mahasiswa untuk dapat berkesempatan bersaing mendapatkan peluang kerja baik didalam maupun luar negeri.
Selanjutnya, kuliah pakar ini menyampaikan materi mengenai hubungan sipil dan militer dalam koordinasi darurat, dimana narasumber merupakan praktisi langsung sehingga menyampaikan berdasarkan pengalaman dan fakta dilapangan ketika bertugas selama di Delegasi US-RI dan ASEAN.
Penanggulangan bencana tidak hanya menjadi tanggung jawab sipil melainkan sudah menjadi bagian dari tugas militer. Tentara Nasional Indonesia (TNI) dimana berdasarkan Undang – Undang No. 34 Tahun 2004 menyebutkan bahwa salah satu tugas dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) adalah penanggulangan bencana. TNI dapat diterjunkan untuk mempercepat penanganan ketika terjadi bencana.
Perbedaan budaya kerja antara sipil dan militer membuat koordinasi antara keduanya kadang menimbulkan beberapa persolan. Namun dalam melaksanakan tugas kemanusiaan seperti bencana, perlu adanya koordinasi yang jelas agar pelaksanaan di lapangan tidak mengalami kendala.
Koordinasi sipil dan militer dalam penanggulangan bencana menjadi bagian yang sangat penting. Koordinasi ini menempatkan militer sebagai kekuatan pendukung sehingga pengerahan pasukan sangat tergantung pada permintaan dari pemerintah setempat. Perbedaan komando dan tata Bahasa yang digunakan dalam sipil dan militer sedikit banyak memberikan kendala dalam operasi darurat di lapangan. Menurut narasumber, berdasarkan prinsip kemanusiaan dalam penanggulangan bencana memperhatikan : Humanity, Neutrality, Impartiality and Operational Independence.
Perkuliahan selanjutnya mengenai Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Tahap Pascabencana. Pada kesempatan ini, Dr. Lilik Kurniawan, M.Si. menyampaikan referensi peraturan mengenai penanggulangan bencana tahap pascabencana berdasarkan pasal 55 Peraturan Presedien Nomor 21 Tahun 2008 yaitu penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pascabencana terdiri atas rehabilitas dan rekonstruksi. Peraturan ini diperkuat oleh Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan BNPB No. 05 Tahun 2017.
Antusiasme mahasiswa berdasarkan dua narasumber tersebut dengan banyaknya pertanyaan mengenai isu global maupun hambatan teknis dalam implementasi rehabilitas dan rekonstruksi. Dengan diselenggarakan kuliah pakar ini, diharapkan akan menarik minat mahasiswa untuk mempelajari lebih lanjut dan diharapkan kedepan menjadi tenaga ahli dalam manajemen penanggulangan bencana.