Jakarta. Pada hari senin tanggal 25 Oktober 2021 Sesprodi Keamanan Maritim bersama Mahasiswa menghadiri Webinar Implementasi Marine Pollution (Marpol 73/78) terhadap lingkungan Laut di Indonesia selaku peserta perwakilan dari Universitas Pertahanan RI, yang diadakan oleh Direktorat Hukum Bakamla. Selain dari Unhan RI, hadir juga pihak dari Kemenko Polhukam, Kemenko Marvest, Sekretariat Kabinet, Dirjen Perhubungan Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala Staf Angkatan Laut, Baharkam Polri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Luar Negeri, BPHN, UNPAD, IPB, UNIBRAW, Universitas Esa Unggul, UNDIP dan Universitas Paramadina.
Beberapa topik kegiatan dan pemateri dalam kegiatan ini adalah:
1. Implementasi Marine Pollution (Marpol 73/78) dalam Regulasi Nasional Dan Pelaksanaan Perlindungan Lingkungan Laut Di Indonesia, oleh Dr. Idris, S.H., M.A. Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dengan Pokok Bahasan: Implementasi Marpol dalam hukum laut intersional dan hukum maritim dan jenis pencemaran laut.
2. Implementasi Marine Pollution (Marpol 73/78) dalam penegakan hukum oleh Ir. Antonius Sardjanto Setyo Nugroho yang membahas dasar hukum penegakan hukum dalam pencemaran laut, tahapan Penyidikan tindak pidana LHK, kolaborasi Penanganan Kasus di laut dan tantangan penanganan kasus pencemaran. smart defrag 5.7.1 serial
3. Marine Pollution (Marpol 73/78) terkait Penanganan tumpahan minyak dilaut oleh Andreas Pramudianto, SH, M. Si, Dosen Sekolah Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia, dengan Pokok Bahasan, daerah rawan pencemaran minyak, kegiatan beresiko pencemaran minyak, tingkatan bahaya pencemaran minyak serta mekanisme penanggulangan pencemaran minyak.
Red: Subbag TU FKN Unhan RI