Bandung, 25–26 Juni 2025. Program Studi Hukum Keadaan Darurat (HKD), Fakultas Keamanan Nasional, Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) melaksanakan Kuliah Kerja Dalam Negeri (KKDN) pada tanggal 25 Juni 2025 di Biro Hukum dan HAM Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan tanggal 26 Juni 2025 di KUMDAM III/Siliwangi, Bandung. Kegiatan ini diikuti oleh 14 mahasiswa Magister HKD sebagai bagian integral dari penguatan kapasitas akademik dan praktik lapangan.
Kegiatan hari pertama secara resmi dibuka oleh Dekan Fakultas Keamanan Nasional, Mayjen TNI Dr. Rachmat Setiawibawa, S.I.P., M.M., M.Tr. (Han). Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya pendidikan dan pelatihan lapangan dalam membekali mahasiswa agar memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai dinamika keamanan nasional. Sambutan dilanjutkan oleh Dr. Dodo Suhendar, M.M., Staf Ahli Gubernur Jawa Barat, yang menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan KKDN serta menegaskan peran strategis pemerintah daerah dalam memperkuat sinergi lintas sektor demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ketua Program Studi Hukum Keadaan Darurat, Kolonel Chk Dr. Irwan Triadi, S.H., M.H., secara khusus memperkenalkan tema KKDN tahun ini, yaitu “Sinergi Antar Lembaga Dalam Menciptakan Keamanan Nasional Pada Masa Keadaan Darurat”. Beliau berharap peserta dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan antusias dan aktif berdiskusi agar memperoleh pemahaman yang mendalam serta mampu memperkuat kemampuan dalam menghadapi berbagai tantangan nyata di lapangan terkait sinergi antar lembaga dalam menciptakan keamanan nasional pada masa keadaan darurat.
Pada hari pertama, narasumber Arief Nadjemudin, S.H., M.Hum., selaku Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyampaikan paparan komprehensif mengenai sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, landasan normatif pembentukan peraturan daerah, serta mekanisme pembuatan regulasi dalam kondisi darurat seperti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Diskusi yang berlangsung turut mengangkat isu strategis terkait pengelolaan bencana, penanggulangan pencemaran lingkungan, dan krisis sosial, termasuk tingginya angka stunting di Jawa Barat yang membutuhkan penanganan terpadu lintas sektor.
Hari kedua KKDN dilaksanakan di KUMDAM III/Siliwangi dan dibuka kembali oleh Ketua Prodi HKD, Kolonel Chk Dr. Irwan Triadi, S.H., M.H., serta perwakilan Komando Daerah Militer III/Siliwangi. Narasumber Letkol CHK Wawan Kurniawan, S.Ag., S.H. dan Kapten CHK Yunus Rahendra, S.S.T., SH., MH., mengulas secara mendalam peran hukum daerah militer dalam menjaga keamanan wilayah Kodam III/Siliwangi. Fokus pembahasan meliputi deteksi dini potensi ancaman ideologi radikal, strategi penanggulangan terorisme, dukungan hukum untuk operasi militer, dan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam mengelola situasi darurat.
Sesi tanya jawab di kedua lokasi berlangsung dinamis dan konstruktif, memberikan ruang bagi peserta untuk mengembangkan pemahaman tentang sinergi antar lembaga pemerintahan, militer, dan kepolisian dalam menciptakan keamanan nasional yang efektif dan terpadu. Penekanan diberikan pada aspek legalitas, koordinasi strategis, serta peran aktif masyarakat sebagai unsur penting dalam penanganan keadaan darurat.
KKDN Program Studi Hukum Keadaan Darurat Unhan RI ini menjadi sarana edukasi dan dialog yang sangat strategis, sekaligus memperkuat kapasitas mahasiswa dalam memahami kompleksitas hukum dan keamanan nasional pada masa keadaan darurat, serta mendukung terwujudnya tata kelola hukum yang harmonis, responsif, dan berkelanjutan. Sejalan dengan hal tersebut, kegiatan ini juga memberikan pengalaman praktik langsung yang memperkaya perspektif peserta, sehingga tidak hanya memahami teori tetapi juga mampu mengaplikasikan pengetahuan dalam konteks nyata di lapangan. Kegiatan KKDN ini tidak hanya memperluas wawasan dan meningkatkan kompetensi mahasiswa dalam aspek hukum dan keamanan nasional, tetapi juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas lembaga sebagai fondasi utama dalam menjaga stabilitas dan ketahanan nasional pada masa keadaan darurat. Dengan bekal pemahaman yang komprehensif dan pengalaman langsung di lapangan, diharapkan para peserta mampu menjadi agen perubahan yang mampu berkontribusi secara efektif dalam penguatan sistem keamanan negara dan pelaksanaan hukum yang berkeadilan demi terciptanya kesejahteraan masyarakat dan kedaulatan bangsa.