Jakarta- Program Studi Damai dan Resolusi Konflik Fakultas Keamanan Nasional Universitas Pertahanan RI telah sukses melaksanakan agenda kuliah pakar dengan tema Perlindungan WNI di Luar Negeri Pada Daerah Konflik yang dihadiri oleh mahasiswa pascasarjana pada hari Kamis, 7 Desember 2023. Kuliah Pakar secara langsung dipandu oleh Kaprodi Magister Damai dan Resolusi Konflik, Kolonel Ckm Dr. Achmed Sukendro, SH., M.Si dengan narasumber Judha Nugraha dengan topik spesifik tentang “Protection of Indonesian Nationals in Country in Crisis” di Kampus Pascasarjana Universitas Pertahanan RI di Jl. Salemba Raya No. 14, RT.3/RW.6, Kenari, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10430.
Membuka agenda kuliah pakar, Kaprodi Magister Damai dan Resolusi Konflik Kolonel Ckm Dr. Achmed Sukendro, SH., M.Si menjelaskan bahwa Warga Negara Indonesia tidak hanya bertempat tinggal di Nusantara namun juga tersebar di berbagai negara, termasuk di negara yang sedang berkonflik. Situasi konflik yang merebak di berbagai kawasan dunia dapat memunculkan dampak yang mengancam nyawa WNI. Negara dalam konteks ini memiliki mandat untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia sehingga perlindungan terhadap WNI di luar negeri khususnya di wilayah konflik sangat penting untuk dilakukan. Untuk melindungi WNI yang berada di negara yang berkonflik, Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) memegang peranan penting yang perlu diketahui oleh mahasiswa pascasarjana Universitas Pertahanan RI.
Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) secara struktur berada di bawah Kementerian Luar Negeri yang berdasarkan Pasal 430 huruf e, Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2021 bertugas untuk merumuskan, melaksanakan dan mengkoordinasikan kebijakan di bidang penylenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pelayanan dan perlindungan warga negara Indonesia yang meliputi penyelesaian kasus, penguatan kelembagaan, pengembangan kerja sama, dan penyelenggaraan sistem dan teknologi informasi.
Judha Nugraha sebagai Direktur Perlindungan WNI sekaligus narasumber kuliah pakar kali ini memberikan informasi mengenai jumlah kasus yang ditangani oleh PWNI selama kurun waktu 3 tahun terakhir. Berdasarkan jumlahnya, kasus yang diselesaikan oleh PWNI baik akibat konflik, perang, bencana alam, bencana non-alam seperti COVID-19, dan lain-lain semakin meningkat dan diperkirakan akan tetap mengalami ekskalasi pada tahun 2023. Hal ini menandakan bahwa kasus atau permasalahan yang terjadi di dunia juga semakin meningkat. Untuk menghadapi lonjakan kasus tersebut, PWNI telah melakukan pemetaan wilayah konflik seperti di Laut Natuna Utara, Taiwan, Yaman, Ukraina, Afghanistan, Mesir, Palestina, Lebanon dll.
Kejadian yang mengancam nyawa (life threathening) yang semakin marak terjadi di luar negeri mengharuskan PWNI untuk mengevakuasi WNI ke tanah air atau wilayah yang lebih aman. Berdasarkan data PWNI, warga Indonesia yang dievakuasi dari tahun 2011-2023 berjumlah 8.654 orang. Melihat banyaknya situasi krisis di luar negeri, narasumber menyampaikan bahwa hal terpenting adalah bagaimana PWNI mengelola situasi tersebut. Untuk menghadapi krisis, PWNI mengkategorikan ke dalam 3 proses yaitu pre-crisis, crisis response, post-crisis. Pada tahapan pre-crisis: PWNI akan membentuk rencana kontigensi untuk menghadapi kondisi darurat dan mempersiapkan rencana dengan mempertimbangkan berbagai skenario karena akan berdampak pada jumlah WNI yang mampu diselamatkan atau dievakuasi. Ketika krisis terjadi, PWNI akan melakukan crisis response dengan membentuk manajemen krisis untuk pembagian tugas dalam pelaksanaan evakuasi. Saat crisis response telah dilaksanakan maka akan dilanjutkan dengan mekanisme post-crisis yaitu mengevaluasi dan memperbaiki kembali agar dapat tercipta manajemen krisis yang lebih baik.
Dalam melaksanakan tugas perlindungan terhadap WNI, seluruh biaya evakuasi ditanggung oleh negara. Selain itu, PWNI juga memiliki tanggung jawab kemanusiaan contohnya pada saat COVID-19 merebak, PWNI juga berhasil mengevakuasi 1 warga Amerika Serikat. Untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan terhadap WNI di luar negeri khususnya di wilayah konflik, PWNI bekerja sama dengan berbagai pihak seperti TNI, BNPB, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Otoritas Bandara, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama.
Kuliah Pakar berlangsung aktif dibuktikan dengan tingginya tingkat partisipasi dari peserta yang hadir baik secara luring maupun daring dalam mengajukan pertanyaan yang memantik diskusi. Penjelasan dari Narasumber yang komprehensif dan informatif mampu menambah wawasan mahasiswa pascasarjana Universitas Pertahanan RI yang hadir dalam Kuliah Pakar.
Mengakhiri agenda Kuliah Pakar, Ketua Program Studi Damai dan Resolusi Konflik, Kolonel Ckm Dr. Achmed Sukendro, SH., M.Si menyampaikan ucapan terima kasih terhadap narasumber yang telah membuka pengetahuan baru bagi para mahasiswa dan berharap dengan adanya perkuliahan hari ini akan mampu menambah ilmu mahasiswa terkait pentingnya peran Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia di luar negeri khususnya di wilayah konflik.